STANDAR PENILAIAN DALAM PERSPEKTIF STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
A. Konsep Dasar Pendidikan Nasional
- BAB I Pasal 1 ayat (1), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. [Pengertian Pendidikan]
- BAB I Pasal 1 ayat (2), Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada niali-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. [Pengertian Pendidikan Nasional]
- BAB I Pasal 1 ayat (3), Sistem pendidikan nasional adalah kesuluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidkan nasional. [Pengertian Sistem Pendidikan Nasional]
- BAB II Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional]
- BAB III Pasal 4, [Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Nasional]
B. Standar Nasional Pendidikan
C. Landasan Yuridis-Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
BAB I |
Pasal 1 |
Ayat (21) |
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. |
|
BAB XVI |
Pasal 57 |
Ayat (1) |
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. |
|
Ayat (2) |
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,
dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang,
satuan dan jenis pendidikan. |
||
|
Pasal 58 |
Ayat (1) |
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan. |
|
|
Ayat (2) |
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh
transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan. |
2. PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
|
BAB I : KETENTUAN UMUM |
||
|
Pasal 1 |
Ayat (11) |
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument
penilaian hasil belajar peserta didik. |
|
Ayat (17) |
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik |
|
|
Ayat (18) |
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban pendidikan |
|
|
Ayat (19) |
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik. |
|
|
Ayat (20) |
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. |
|
|
BAB IV : STANDAR PROSES |
||
|
Pasal 19 |
Ayat (3) |
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien |
|
Pasal 22 |
Ayat (1) |
Penilaian
hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. |
|
Ayat (2) |
Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tulis,
observasi, tes praktik, dan penugasan perseorangan atau kelompok. |
|
|
Ayat (3) |
Untuk
mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara
individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester. |
|
|
BAB X : STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN |
||
|
BAG I (Pasal 63) |
Ayat (1) |
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: o Penilaian hasil belajar oleh
pendidik; o Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan, dan o Penilaian hasil belajar oleh
pemerintah. |
|
Ayat (2) |
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: • Penilaian hasil belajar oleh
pendidik, dan • Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan tinggi. |
|
|
Ayat (3) |
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
BAG II (Pasal 64) |
Ayat (1) |
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1)
butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. |
|
Ayat (2) |
Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: • Menilai pencapaian kompetensi
peserta didik; • Bahan penyusun laporan
kemajuan hasil belajar, dan • Memperbaiki proses
pembelajaran. |
|
|
Ayat (3) |
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: • Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta
didik, serta • Ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. |
|
|
Ayat (4) |
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang
dinilai. |
|
|
Ayat (5) |
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomorik
peserta didik. |
|
|
Ayat (6) |
Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui: • Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta
didik, dan • Ulangan, dan/atau penugasan
untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. |
|
|
Ayat (7) |
Untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah, BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk: • Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; • Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; • Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi; • Kelompok mata pelajaran
estetika, dan • Kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan. |
|
|
BAG III (Pasal 65) |
Ayat (1) |
Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (b)
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran. |
|
Ayat (2) |
Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan merupakan penilaian
akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. |
|
|
Ayat (3) |
Penilaian akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 64. |
|
|
Ayat (4) |
Penilaian hasil belajar sebagimana
dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu
pengetahuan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. |
|
|
Ayat (5) |
Untuk dapat mengikuti ujian
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus
mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang
kompetensi yang dirumuskan oles BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan. |
|
|
Ayat (6) |
Ketentuan mengenai penilaian
akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
berdasarkan usulan BSNP. |
|
|
BAG IV (Pasal 66) |
Ayat (1) |
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (c) bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk ujian nasional. |
|
Ayat (2) |
Ujian nasional dilakukan secara
objektif, berkeadilan, dan akuntabel. |
|
|
Ayat (3) |
Ujian nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelajaran. |
|
|
Pasal 67 |
Ayat (1) |
Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalaur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal
kesetaraan. |
|
Ayat (2) |
Dalam penyelenggaraan ujian
nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. |
|
|
Ayat (3) |
Ketentuan mengenai ujian
nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. |
|
|
Pasal 68 |
|
Hasil ujian
nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: ▪ Pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan; ▪ Dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; ▪ Penentu kelulusan peserta
didik dari program dan/atau satuan pendidikan; ▪ Pembinaan dan pemberian
bantuan kepada stuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu
pendidikan. |
|
Pasal 69 |
Ayat (1) |
Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal
kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang
belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. |
|
Ayat (2) |
Setiap peserta didik sebagimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa
dipungut biaya. |
|
|
Ayat (3) |
Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh BSNP. |
|
|
Ayat (4) |
Peserta ujian nasional
memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan penyelenggara ujian nasional. |
|
|
Pasal 70 Mapel UN |
Ayat (1) |
Pada jenjang SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). |
|
Ayat (2) |
Pada program paket A, ujian
nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan
Kewarganegaraan. |
|
|
Ayat (3) |
Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB atau
bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). |
|
|
Ayat (4) |
Pada program paket B, ujian
nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan
Pendidikan Kewarganegaraan. |
|
|
Ayat (5) |
Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk
lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
pendidikan. |
|
|
Ayat (6) |
Pada program paket C, ujian
nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan. |
|
|
Ayat (7) |
Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk
lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program
pendidikan. |
|
|
Pasal 71 |
|
Kriteria
kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
peraturan Menteri. |
|
Pasal 72 |
Ayat (1) |
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah: ▪ Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran; ▪ Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaran
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; ▪ Lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan ▪ Lulus ujian
nasional. |
|
Ayat (2) |
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikanditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan peraturan Menteri. |
|
D. Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
|
BAB IX [UU No.20 Tahun 2003] |
||
|
Pasal 35 |
Ayat (3) |
Pengembangan
standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya
secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan. |
|
BAB XI [PP No. 19 Tahun 2005] |
||
|
Pasal 73 |
Ayat (1) |
Dalam rangka pengembangan,
pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan
peraturan pemerintah ini dibentuk Badan Standart Nasional Pendidikan (BSNP). |
|
Ayat (2) |
BSNP berkedudukan di ibukota
wilayah negara republic Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada mentri. |
|
|
Ayat (3) |
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, BSNP bersifat mandiri dan professional. |
|
|
Pasal 74 (Keanggotaan BSNP) |
Ayat (1) |
Keanggotaan
BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan yang paling
banyak 15 (lima belas)orang. |
|
Ayat (2) |
Anggota BSNP
terdiri atas ahli-ahli dibidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum,
dan menejemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk peningkatan mutu pendidikan. |
|
|
Ayat (3) |
Keanggotaan
BSNP diangkat dan diberhentikan oleh menteri untuk masa bakti 4( empat)
tahun. |
|
|
Pasal 75 (Keorganisasian BSNP) |
Ayat (1) |
BSNP dipimpin oleh seorang ketua
dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara
terbanyak |
|
Ayat (2) |
untuk membentu kelancaran
tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang secara ex-officio diketuai
oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri. |
|
|
Ayat (3) |
BSNP menunjuk tim ahli yang
bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan. |
|
|
Pasal 76 (Tugas dan Wewenang BSNP) |
Ayat (1) |
BSNP bertugas membantu menteri dalam
mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. |
|
Ayat (2) |
Standar yang
dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan
secara nasionalsetelah ditetapkan dengan peraturan menteri. |
|
|
Ayat (3) |
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang: a. Mengembangkan standar
nasional pendidikan; b. Menyelenggarakan ujian
nasional; c. Memberikan rekomendasi kepada
pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendallian mutu
pendidikan, dan d. Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. |
|
|
Pasal 77 |
|
Dalam
menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (3), BSNP
didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota. |
E. Standar Penilaian oleh Pendidik
1. Standar Umum Penilaian
2. Standar Perencanaan Penilaian
3. Standar Pelaksanaan Penilaian
- Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran.
- Pendidik menganalisis kualitas instrument dengan mengacu pada persyaratan instrument serta menggunakan acuan kriteria.
- Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
- Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik
4. Standar Pengolahan Penilaian dan Pelaporan Hasil Penilaian
- Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai.
- Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik.
- Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas.
- Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas.
- Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
- pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik.
5. Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
- Pendidik mengklasifikasikan peserta didik berdasar tingkat ketuntasan pencapaian Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD).
- Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan.
- Bagi peserta didik yang belum mencapai standar kelulusan, pendidik harus melakukan pembelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
- Kepada peserta didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan.
- Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
F. Standar Penilaian oleh Satuan Pendidikan
- Standar penentuan kenaikan kelas
- Standar penentuan kelulusan
G. Teknik Penilaian Menurut BSNP
- Tes Kinerja, contohnya tes simulasi.
- Demonstrasi
- Observasi
- Penugasan
- Portofolio, kumpulan hasil kerja peserta didik yang diorganisasikan.
- Tes tertulis
- Tes lisan
- Jurnal
- Wawancara
- Inventori
- Penilaian diri
- Penilaian antarteman
Komentar
Posting Komentar