STANDAR PENILAIAN DALAM PERSPEKTIF STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 A. Konsep Dasar Pendidikan Nasional

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
  • BAB I Pasal 1 ayat (1), Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. [Pengertian Pendidikan]
  • BAB I Pasal 1 ayat (2), Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada niali-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. [Pengertian Pendidikan Nasional]
  • BAB I Pasal 1 ayat (3), Sistem pendidikan nasional adalah kesuluruhan komponen pendidikan yang terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidkan nasional. [Pengertian Sistem Pendidikan Nasional]
  • BAB II Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional]
  • BAB III Pasal 4, [Prinsip penyelenggaraan Pendidikan Nasional] 
1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 
2) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna. 
3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 
4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 
5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 
6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

B. Standar Nasional Pendidikan

Dalam UU No 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (17), Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat 8 standar nasional pendidikan yang ditetapkan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB II Pasal 2 ayat (1), yaitu:
1. Standar isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian

C. Landasan Yuridis-Formal Sistem Evaluasi dan Standar Penilaian

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

BAB I

Pasal 1

Ayat (21)

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

BAB XVI

Pasal 57

Ayat (1)

Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Ayat (2)

Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.

Pasal 58

Ayat (1)

Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Ayat (2)

Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


2. PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ayat (11)

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.

Ayat (17)

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik

Ayat (18)

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pendidikan

Ayat (19)

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

Ayat (20)

Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

BAB IV : STANDAR PROSES

Pasal 19

Ayat (3)

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien

Pasal 22

Ayat (1)

Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

Ayat (2)

Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tulis, observasi, tes praktik, dan penugasan perseorangan atau kelompok.

Ayat (3)

Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.

BAB X : STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

BAG I

(Pasal 63)

Ayat (1)

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

o Penilaian hasil belajar oleh pendidik;

o Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan

o Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Ayat (2)

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

• Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan

• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Ayat (3)

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAG II

(Pasal 64)

Ayat (1)

Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Ayat (2)

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

• Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;

• Bahan penyusun laporan kemajuan hasil belajar, dan

• Memperbaiki proses pembelajaran.

Ayat (3)

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:

• Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik, serta

• Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Ayat (4)

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.

Ayat (5)

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomorik peserta didik.

Ayat (6)

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:

• Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik, dan

• Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Ayat (7)

Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:

• Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

• Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

• Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

• Kelompok mata pelajaran estetika, dan

• Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

BAG III

(Pasal 65)

Ayat (1)

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (b) bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Ayat (2)

Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ayat (3)

Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 64.

Ayat (4)

Penilaian hasil belajar sebagimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Ayat (5)

Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oles BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Ayat (6)

Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

BAG IV

(Pasal 66)

Ayat (1)

Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) butir (c) bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.

Ayat (2)

Ujian nasional dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.

Ayat (3)

Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

Pasal 67

Ayat (1)

Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalaur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur nonformal kesetaraan.

Ayat (2)

Dalam penyelenggaraan ujian nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Ayat (3)

Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 68

 

Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

 ▪ Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;

▪ Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;

▪ Penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; ▪ Pembinaan dan pemberian bantuan kepada stuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pasal 69

Ayat (1)

Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Ayat (2)

Setiap peserta didik sebagimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.

Ayat (3)

Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

Ayat (4)

Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.

Pasal 70

Mapel UN

Ayat (1)

Pada jenjang SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Ayat (2)

Pada program paket A, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Ayat (3)

Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Ayat (4)

Pada program paket B, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Ayat (5)

Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Ayat (6)

Pada program paket C, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Ayat (7)

Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, ujian nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

Pasal 71

 

Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Pasal 72

Ayat (1)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

▪ Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

▪ Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaran dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

▪ Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan

▪ Lulus ujian nasional.

Ayat (2)

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikanditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri.

 

D. Standar Penilaian Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

 

BAB IX [UU No.20 Tahun 2003]

Pasal 35

Ayat (3)

Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

BAB XI [PP No. 19 Tahun 2005]

Pasal 73

Ayat (1)

Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan peraturan pemerintah ini dibentuk Badan Standart Nasional Pendidikan (BSNP).

Ayat (2)

BSNP berkedudukan di ibukota wilayah negara republic Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada mentri.

Ayat (3)

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BSNP bersifat mandiri dan professional.

Pasal 74

(Keanggotaan BSNP)

Ayat (1)

Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan yang paling banyak 15 (lima belas)orang.

Ayat (2)

Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli dibidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan menejemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

Ayat (3)

Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh menteri untuk masa bakti 4( empat) tahun.

Pasal 75

(Keorganisasian BSNP)

Ayat (1)

BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak

Ayat (2)

untuk membentu kelancaran tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah secretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri.

Ayat (3)

BSNP menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 76

(Tugas dan Wewenang BSNP)

Ayat (1)

BSNP bertugas membantu menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.

Ayat (2)

Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasionalsetelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Ayat (3)

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:

a. Mengembangkan standar nasional pendidikan;

b. Menyelenggarakan ujian nasional;

c. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendallian mutu pendidikan, dan d. Merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 77

 

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

 Pedoman Penilaian BSNP:

1. Naskah akademik; berisi berbagai kajian kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan penilaian, baik yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, ataupun pemerintah.

2. Panduan umum; berisi pedoman dan panduan umum yang berupa rambu-rambu penilaian yang harus oleh semua guru mata pelajaran. Panduan ini juga berlaku untuk semua mata pelajaran.

3. Panduan khusus; berisi rambu-rambu penilaian yang harus dilakukan guru pada kelompok mata pelajaran tertentu alam menyusun kisi-kisi penilaian yang menyatu dengan rencana pelaksanaan pembelajaran, kisi-kisi untuk ulangan akhir semester, cara menentukan skor akhir dan kriteria dari peserta didik yang dapat dikualifikasikan “baik” dan dapat dinyatakan lulus pada kelompok mata pelajaran tertentu.

Panduan Khususnya [5 seri] :

1. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 

2. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 

4. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran estetika, dan 

5. Panduan penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Menurut BSNP, penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik.
Prinsip umum penilaian hasil belajar:
1. Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik. Hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar. 
2. Terbuka atau transparan, prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara objektif. 
3. Menyeluruh, penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai dan terdiri atas ranah kognitif, afektif, dan psikomotor. 
4. Terpadu dengan pembelajaran, dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor, sehingga penilaian tidak hanya dilakukan setelah siswa menyelesaikan pokok bahasan tertentu, tetapi juga dalam proses pembelajaran. 
5. Objektif, proses penilan yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subjektif dari penilai. 
6. Sistematis, penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap secara berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik. 
7. Berkesinambungan, penilaian harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran. 
8. Adil, dalam proses penilaian tidak ada peserta didik yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang social, ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender. 
9. Pelaksanaan penilain menggunakan acuan kriteria, dalam penilain harus ada kriteria tertentu untuk menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Prinsip khusus proses penilaian:
1. Penilaian ditunjukkan untuk mengukur encapaian kompetensi. 
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria
3. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan. 
4. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut. 
5. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. 

E. Standar Penilaian oleh Pendidik

1. Standar Umum Penilaian

Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian.

2. Standar Perencanaan Penilaian

Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yang harus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perencanaan penilaian. 

3. Standar Pelaksanaan Penilaian

  • Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang telah disusun di awal kegiatan pembelajaran. 
  • Pendidik menganalisis kualitas instrument dengan mengacu pada persyaratan instrument serta menggunakan acuan kriteria.
  • Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari kemungkinan terjadinya tindak kecurangan.
  • Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik dan komentar yang bersifat mendidik

4. Standar Pengolahan Penilaian dan Pelaporan Hasil Penilaian

  • Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai.
  • Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 
  • Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan pendidikan masing-masing peserta didik. 
  • Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian, dan potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas. 
  • Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas. 
  • Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan.
  • pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang tua/wali peserta didik. 

5. Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian

  • Pendidik mengklasifikasikan peserta didik berdasar tingkat ketuntasan pencapaian Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD). 
  • Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkat capaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang harus dilakukan. 
  • Bagi peserta didik yang belum mencapai standar kelulusan, pendidik harus melakukan pembelajaran remedial agar setiap peserta didik dapat mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan.
  • Kepada peserta didik yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layanan pengayaan. 
  • Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut. 

F. Standar Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Menurut BSNP ada dua standar pokok yang harus diperhatikan dalam penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yaitu:
  1. Standar penentuan kenaikan kelas
  2. Standar penentuan kelulusan

G. Teknik Penilaian Menurut BSNP

  1. Tes Kinerja, contohnya tes simulasi.
  2. Demonstrasi
  3. Observasi
  4. Penugasan
  5. Portofolio, kumpulan hasil kerja peserta didik yang diorganisasikan.
  6. Tes tertulis
  7. Tes lisan
  8. Jurnal
  9. Wawancara
  10. Inventori
  11. Penilaian diri
  12. Penilaian antarteman



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAWASAN DASAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

MODEL PEMBELAJARAN MATEMATIKA: PROBLEM BASED LEARNING